SELAMAT DATANG DI BLOG GW
HOME | ABOUT | CONTACT | TIPS

Tuesday 2 February 2016

Privacy Policy for simple blog

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at agungsetiadji2@gmail.com.
At http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ and how we use it.

Log Files
Like many other Web sites, http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ makes use of Log Files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting servicess analytics. The information inside the Log Files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track users movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ uses cookies to store information about visitors preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
» Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/.

» Google use of the DART cookie enables it to serve ads to our sites visitors based upon their visit to http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ and other sites on the Internet.

» Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use Cookies and Web Beacons on our site. Our advertising partners include .......
  • Google
While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.

You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/.
These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our sites third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.
http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: PRIVACY GENERATOR LINK.
If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers respective websites.

Childrens Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity.
http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that http://http://agungzetiadji.blogspot.co.id/ has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.

Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there.
This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.

Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update
This Privacy Policy was last updated on: 02-Februari-2016
Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Saturday 9 May 2015

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya dengan prinsip Integrity, Confidentiality, dan Privacy



            Internet merupakan jalur yang memudahkan seseorang untuk mencari sesuatu yang penting ataupun pelajaran yang ingin diketahui. Namun dalam penggunaan internet terdapat kode etik tersendiri.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

  •          Tidak mempublikasi dan menghindari informasi yang berkaitan dengan pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

  •          Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok atau lembaga atau institusi lain.

  •          Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

  •          Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

  •          Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

  •          Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

  •          Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

  •          Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.  Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.





Prinsip Integrity, confidentiality dan Privacy dalam TI

1.           Integrity
Yaitu aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang. Secara teknik ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity yaitu  dengan mneggunakan message authentication code, hash function dan digital signature.
Contoh jika kita ingin mengubah data yang kita anggap salah maka kita harus mendapat dari persetujuan pihak yang berwenang atas data tersebut.

2.           Confidentiality
Merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara yaitu menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi pada transmisi data, pengolahan data, dan penyimpanan data. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorasasi yang ketat.
Contoh jika kita ingin membuat suatu data yang tidak bisa diakses kita dapat menggunakan teknik kriptografi sehingga hanya kita sendiri yang dapat menggunakan data tersebut.

3.           Privacy
Lebih mengarah ke arah data-data yang bersifat pribadi sedangkan confidentiality berdubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi.
Contoh berhubungan dengan privacy e-mail seseorang tidak boleh dibaca oleh administrator. Sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain, dan untuk menjamin privacy dari e-mail tersebut.


Daftar Pustaka
https://www.scribd.com/doc/55946202/Persentasi-Integrity-Confidentiality-Availability
 http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf

Sertifikasi Keahlian Bidang TI Untuk Kategori Networking dan Database (Skala Nasional dan Internasional)



Ada banyak sertifikasi kompetensi IT dengan skala internasional untuk perbagai bidang teknologi informasi. Salah satu yang cukup terkenal adalah sertifikasi internasional yang biasa disebut sebagai Cisco Certified. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh vendor teknologi jaringan komputer ternama Cisco System sebagai bukti keahlian si pemiliknya dalam menangani jaringan komputer sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh sertifikasi tsb.
Secara umum Cisco Certified terbagi menjadi 3 jenjang kualifikasi, yaitu : 

·         Associate adalah jenjang awal seseorang SDM IT dalam menapaki karir sebagai Network Engineer berbasiskan perangkat jaringan Cisco System. Professional adalah tingkat lanjutan (advanced) bagi seorang Network Engineer dalam menguasai keahlian jaringan komputer. Sedangkan Expert adalah tingkatan paling tinggi dalam jenjang sertifikasi Cisco yang menyatakan bahwa pemiliknya memiliki keahlian jaringan komputer dengan kualifikasi pakar. Untuk jenjang Associate, sertifikasi Cisco yang dapat dimiliki adalah CCNA (Cisco Certified Network Associate) yang kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi CCNA berikutnya yang mengarah pada salah satu spesialisasi jaringan komputer yaitu : CCNA Voice, CCNA Security, dan CCNA Wireless. Untuk mendapatkan CCNA Anda dapat mengikuti terlebih dahulu training yang diselenggarakan oleh Cisco Networking Academy atau Cisco Learning Partner dan melanjutkannya dengan ujian sertifikasi. Selain CCNA sertifikasi lain yang masuk dalam jenjang ini adalah CCDA (Cisco Certified Design Associate).

·         Professional sertifikasi yang paling populer dimiliki adalah CCNP (Cisco Certified Network Professional). Sertifikasi ini menyatakaan bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk menginstalasi, mengkonfigurasi, dan melakukan troubleshooting jaringan LAN / WAN dengan jumlah antara 100 sampai dengan 500 buah perangkat jaringan. Untuk memilikinya disyaratkan yang bersangkutan telah memiliki CCNA.Pada level professional selain CCNP juga ada sertifikasi lain yang memiliki jenjang yang sama yaitu : CCDP, CCIP, CCSP, dan CCVP.

·         Expert  , pada jenjang ini pemiliki sertifikat dinyatakan sebagai pakat dalam teknologi jaringan sesuai dengan kualifikasi yang tertera dalam sertifikat tsb. Nama sertifikatnya adalah CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert). Berbeda dengan sertifikat sebelumnya yang diperoleh dengan basis tes yang sifatnya tertulis maka pada ujian sertifikasi CCIE selain tertulis (written) juga praktek langsung (lab) sehingga tingkat kesulitannya lebih tinggi.



Sertifikasi Nasional Databse
Terdapat dua sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP Telematika yaitu

-          Certificate of Competence
Sertifikasi yang berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan atas seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang ahli .
-      Certificate of Attainment
Merupakan sertifikasi unit kompetensi yang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Sertifikasi Internasional Database
Sertifikasi untuk Database yaitu Oracle dan Microsoft SQL Server.




Daftar pustaka :
http://www.lsp-telematika.or.id/tacp-programmer
http://netcampus.co.id/sertifikasi/sertifikasi-cisco/

Wednesday 18 March 2015

KODE ETIK PROGRAMMER


         Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :

1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.

2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.

3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.

4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.

5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin. Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia 36. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.

8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.

9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.

10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.

11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.

12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.

13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.

14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer. Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.

refensi : gapra.blog.akprind.ac.id

Penilaian Baik dan Buruk Menurut Faham/Aliran


  1. Ajaran Agama
Perbuatan yang baik sesuai kehendak Tuhan dan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Dalam agama Islam yang menentukan baik dan buruk perbuatan pertama kali adalah Nash. Yaitu al-Qur’an (yang berisi hukum dan ketentuan Allah) dan al hadist (perkataan, perbuatan nabi) kemudian akal dan niat seseorang dalam melakukannya.

Menurut saya, jika kita melakukan perbuatan baik maka akan mendapat pahala dan sebaliknya mendapat dosa.

  1. Adat Kebiasaan
Adat kebiasaan adalah suatu perbuatan baik bagi mereka yang menjaga dan melaksanakannya, dan dipandang buruk bagi mereka yang mengindahkan atau melanggarnya.
Adat kebiasaan masing-masing masyarakat tertentu memiliki suatu batasan-batasan tersendiri tentang hal-hal yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu demikian menurut masyarakat yang lain. Mereka akan mendidik dan mengajarkan anak-anak mereka untuk melakukan kebiasaan–kebiasaan yang mereka anggap baik dan melarang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan mereka.

Menurut saya, hal yang sangat penting untuk tahu adat kebiasaan di lingkungan tempat kita tinggal. Misalnya dalam tata krama, gotong royong dll seperti apa sikap yang harus dilakukan. Agar menjadi sebuah kebiasaan sehingga tidak perlu canggung kepada orang disekitar.

  1. Kebahagiaan
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Menurut saya, rasa kebahagiaan pasti diinginkan oleh manusia. Apabila mendapatkan kebahagiaan maka itu sudah menjadi kepuasaan pada diri sendiri. Semua kembali kepada keputusan individu apakah keputusannya sudah tepat diambil atau belum.

  1. Bisikan Hati / Intuisi
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Menurut saya, setiap manusia mempunyai hati yang membawa kebaikan. Setiap perilaku yang akan kita buat, pastinya hati kecil berkata untuk melakukan yang baik. Jika melakukan yang tidak baik, ada rasa bersalah yang mendalam. Untuk itu ikutilah kata hati anda yang paling dalam, pasti akan membawa kebaikan.

  1. Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Menurut saya, pengalaman memang guru yang tidak bisa dilupakan. Melalui pengalaman kita dapat belajar untuk terus menjadi lebih baik. Dan itu bisa berguna untuk diri sendiri dan orang disekitar.

  1. Positivisme
Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan (seperti yang diusung oleh kaum idealisme khususnya idealisme Jerman Klasik).
Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan. Terdapat tiga tahap dalam perkembangan positivisme, yaitu:
  1. Tempat utama dalam positivisme pertama diberikan pada Sosiologi, walaupun perhatiannya juga diberikan pada teori pengetahuan yang diungkapkan oleh Comte dan tentang Logika yang dikemukakan oleh Mill. Tokoh-tokohnya Auguste Comte, E. Littre, P. Laffitte, JS. Mill dan Spencer.
  2. Munculnya tahap kedua dalam positivisme – empirio-positivisme – berawal pada tahun 1870-1890-an dan berpautan dengan Mach dan Avenarius. Keduanya meninggalkan pengetahuan formal tentang obyek-obyek nyata obyektif, yang merupakan suatu ciri positivisme awal. Dalam Machisme, masalah-masalah pengenalan ditafsirkan dari sudut pandang psikologisme ekstrim, yang bergabung dengan subyektivisme.
  3. Perkembangan positivisme tahap terakhir berkaitan dengan lingkaran Wina dengan tokoh-tokohnya O.Neurath, Carnap, Schlick, Frank, dan lain-lain. Serta kelompok yang turut berpengaruh pada perkembangan tahap ketiga ini adalah Masyarakat Filsafat Ilmiah Berlin. Kedua kelompok ini menggabungkan sejumlah aliran seperti atomisme logis, positivisme logis, serta semantika. Pokok bahasan positivisme tahap ketiga ini diantaranya tentang bahasa, logika simbolis, struktur penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Menurut saya, ilmu alam memang bisa menjadi patokan pengetahuan yang benar, tetapi disaat ini perlu didukung oleh ilmu-ilmu yang lain. Karena ilmu terus berkembang dan meningkat.

  1. Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
Menurut saya, sama seperti positivisme berpandangan sesuai dengan alam. Baiknya untuk saat ini mengikuti perkembangan yang terus berkembang.

  1. Vitalisme
Menurut paham ini yang baik adalah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Paham ini lebih lanjut kepada sikap binatang, yang berlaku hukum siapa yang kuat dialah yang baik.
Dalam masyarakat yang sudah maju, dimana ilmu penegtahuan dan keterampilan sudah mulai banyak dimiliki oleh masyarakat, paham vitalisme tidak akan mendapat tempat lagi, dan digeser dengan pandangan yang bersifat demokratis.
Menurut saya, aliran ini tidak memungkinkan terjadi saat ini karena setiap manusia sudah memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang cukup dikuasai untuk tidak mengikuti aliran ini.

  1. Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
Menurut saya, memang semua ide yang ada berasal dari pikiran manusia. Sehingga apabila telah ada tiruannya menjadi tidak asli. Ide yang baik adalah dapat dibagi bersama, sehingga ide yang baik bisa diterima oleh masyarakat.

  1. Marxisme
Berdasarkan data pada scribd istilah “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.

Menurut saya, aliran ini mengandalkan proses yang baik akan menghasilkan tujuan yang baik. Sehingga semua proses yang ada dipastikan harus berjalan dengan baik.

  1. Komunisme
Sumber yang diperoleh dari erabaru komunis mempropagandakan bahwa manusia pasti akan menang melawan langit. Komunis mengekang sifat hakiki manusia yang baik dan jujur, sebaliknya mereka menghasut, membiarkan dan memanfaatkan sifat jahat manusia untuk memperkuat kekuasaannya. Komunis secara sistematik telah merusak hampir semua pengertian umum tentang moral yang ada di alam semesta ini. Sedangkan data yang ada pada kaum kapitalis memandang kebebasan adalah suatu kebutuhan bagi individu untuk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adalah suatu kekuatan pendorong bagi produksi karena ia benar-benar menjadi hak manusia yang menggambarkan kehormatan kemanusiaan.

Menurut saya, paham ini tidak bisa diterapkan karena keserasian antara diri sendiri dan masyarakat tidak bisa disamaratakan. Dan hak untuk individu untuk individu itu sendiri, bukan untuk orang lain.




refrensi :
http://indonesia-admin.blogspot.com/2010/02/ukuran-baik-buruk-
http://www.berryhs.com/2011/12/penentuan-baik-dan-buruk.html
http://aqilalhilmy.edublogs.org/2010/04/25/this-is-it/
https://sofyankrenz.wordpress.com/category/etika-dan-profesionalisme-tsi/



UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

       1. UU ITE
     UU ITE (Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008, undang-undang ini dirancang untuk mengatur transaksi informasi teknologi elektronik serta mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut.


Dibawah ini adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan Etika dan Profesionalisme TSI


Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.


Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
  1. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  2. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
  3. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
  4. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
  5. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
  6. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.


Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 16

(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratanminimum sebagai berikut:
  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.


                                                           Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21

(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
  1. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
  2. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
  3. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pada pasal 25 dan 26, hak kekayaan merupakan hak setiap orang untuk melindungi konten-konten yang ada dalam informasi elektronik.




BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
  2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.



BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.






2. Hubungan UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Dalam tugas kali ini saya akan mereview hubungan antar UU ITE dengan etika profesionalisme teknologi dan informasi


         Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : jurnalistik, engineering, science, medis/dokter, dan sebagainya.

         sebagai contoh adalah seorang konsultan Teknologi Informasi (TI) yang bekerja di PT Danareksa, Jakarta bernama Dani Firmansyah (25 th) yang berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

        Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain. Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM (Association for Computer Machinery) dan etika mana yang dilanggar ?
Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :
-          Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
-          Jujur dan dapat dipercaya.
-          Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat     
           manusia.
-          Menghargai privasi orang lain.
Karena dani firmansyah telah melakukan perbuatan yang melanggar tiga point dalam kode etik kewajiban moral dalam ACM.
    Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan untuk menuntut Dani Firmansyah, diantaranya :
1.  UU ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi  : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
2.  UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan system keamanan pada situs KPU.





Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik (17 Maret 2015)
http://kaaeka.wordpress.com (17 Maret 2015)
http://www.kemsos.go.id/unduh/Roren/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.pdf (17 Maret 2015)
http://iron2013.blogspot.com/ (17 Maret 2015)